Selama PSBB Transisi DKI Jakarta, Taman Rekreasi Boleh Buka, Ini Syaratnya

JAKARTA, Kliknusae.com –  Pemerintah DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang dimulai hari ini, Senin (09/11/2020).

Selama perpanjangan PSBB masa transisi hingga 22 November 2020 tersebu ada fasilitas umum yang boleh buka dan yang belum diperbolehkan beroperasi.

“Semua sanksi terhadap pelanggaran (PSBB transisi) masih tetap berlaku,” tulis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam akun instagram resminya, Minggu (9/11/2020).

Beragam aturan dan larangan selama PSBB transisi masih sama pada saat penerapan PSBB transisi 10 Oktober lalu.

Lalu, apa saja yang boleh buka dan yang dilarang beroperasi, berikut sejumlah aturan PSBB transisi November 2020.

1.Sekolah belum boleh tatap muka

Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati menegaskan, sekolah belum bisa dilakukan tatap muka selama masa PSBB transisi.

Meski demikian, dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah dijelaskan mengenai aturan perlindungan kesehatan masyarakat di lingkungan sekolah.

Kewajiban diterapkannya protokol kesehatan di lingkungan atau institusi pendidikan lain, mewajibkan peserta didik dan tenaga mengajar memakai masker, mengukur suhu tubuh, dan sebagainya.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya