Penambahan Infrastruktur Jalan di Ciater Tunggu Hasil Investigasi KNKT

KLIKNUSAE.com – Muncul wacana penambahan infrastruktur jalan di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat pasca kecelakaan bus pariwisata.

Namun, kepastian apakah diperlukan penambahan jalan baru dalam waktu dekat, masih akan menunggu investigasi dan evaluasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

“Untuk penambahan infrakstruktur jalan, kami masih menunggu hasil dari KNKT. Apa harus ada perombakan rambu, pelebaran jalan dan lainnya, kami masih menunggu,” kata Pj Gubernur Bey Machmudin  saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 13 Mei 2024.

Masih buntut, kecelakaan bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok, Bey mengimbau kepada Bupati dan Wali Kota di Jabar untuk memperketat izin kegiatan study tour.

BACA JUGA: Pj Gubernur Bey Instruksikan Study Tour di Dalam Kota Saja, Kirim SE ke Bupati dan Wali Kota

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan, tanggal 8 Mei 2024.

Dalam SE tersebut berisi imbauan untuk memperketat izin kegiatan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing.

“Kami ingin sekolah-ekolah di Jabar agar study tour-nya di Jabar saja supaya ekonomi Jabar sendiri ada pergerakan,” tegas Bey.

“Selain itu, pihak sekolah diminta memperhatikan kondisi kendaraan yang akan digunakan untuk melaksanakan study tour,” sambungnya.

BACA JUGA: Memasuki Usia Ke-50, Sari Ater Terus Berkomitmen Mengembangkan Pariwisata Subang

Kelayakan Bus

Menurutnya, kelayakan bus maupun kesehatan pengemudi penting belajar kasus Subang ini.

“Terkait tahun kendaraan jangan menggunakan bus tua,” imbuhnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Dinas Perhubungan Jabar. Yakni, untuk melarang bus yang tidak memiliki uji layak KIR, pengemudi ugal-ugalan, dan tak memiliki SIM supaya tidak beroperasi lagi.

“Kami akan koordinasikan dengan Dishub dan Polda, jika tidak ada uji KIR dan pengemudi melanggar aturan di jalan pasti ada sanksi,” ucapnya.

BACA JUGA: Cerita Herman Libur Lebaran di Subang, Dari Air Panas Alami Hingga Pegunungan

Bey menambahkan, SE yang telah diterbitkan itu  masih bersifat imbauan dan pihaknya akan terus mengkaji surat edaran tersebut.

“Misalkan ada sekokah yang sudah berencana untuk pergi ke luar daerah, kami tidak melarang karena sifatnya masih imbauan. Tapi kami berharap jika masih bisa diubah, lebih baik dalam kota saja,” ungkap Bey.

“Jabar punya segalanya, pariwisata dan industri pun ada semua di Jawa Barat,” pungkasnya. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya