Jatim Bangkitkan Sektor Pariwisata Melaui Gerakan GPM dan BISA

BANYUWANGI, Kliknusae.com  – Jawa Timur terus berupaya membangkitkan kembali sektor pariwisata yang sempat terpuruk akibat pandemi corona. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan gencar mensosialisasikan protokol kesehatan.

Bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemda Jawa Timur menggelar  Gerakan Pakai Masker (GPM) dan Gerakan Bersih, Indah, Sehat, dan Aman (BISA) di tiga destinasi wisata provinsi itu.

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf R. Kurleni Ukar dalam acara Gerakan BISA dan Gerakan Pakai Masker di Pantai Pulau Santen, Banyuwangi, Sabtu (5/9/2020, kegiatan ini sebagai upaya implementasi amanat Presiden Joko Widodo untuk mengajak para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif menjaga kebersihan dan kelestarian alam. Khususnya, di destinasi wisata untuk meningkatkan nilai kebersihan dalam Travel and Tourism Competitiveness Index (TTCI).

Acara GPM dan Gerakan BISA berlangsung secara daring dan luring di Pantai Pulau Santen di Banyuwangi, Taman Wisata Air Wendit di Kabupaten Malang, dan di Puncak Seruni yang berada di Kabupaten Probolinggo.

“Kegiatan ini untuk mengajak masyarakat, terutama pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif agar membangkitkan kembali nilai-nilai sapta pesona yaitu aman, tertib, sejuk, indah, ramah tamah, dan kenangan,” kata Kurleni.

Kurleni Ukar juga menyatakan gerakan ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan membangkitkan kepercayaan wisatawan untuk berkunjung ke destinasi wisata di tanah air.

Kurleni pun mengajak warga masyarakat sekitar Pantai Pulau Santen dan dua destinasi lainnya agar selalu menggunakan masker dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga berupaya menegakkan protokol ini dengan menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan lain-lain supaya masyarakat bisa menerapkan adaptasi kebiasaan baru dengan baik dan benar,” katanya.

Kurleni menyebutkan pelaksanaan gerakan ini sebagai upaya implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya