Ada 13 Ribu Kamar Hotel Disiapkan Untuk Pasien OTG, Begini  Syaratnya

Kliknusae.com  – Pemerintah telah menyiapkan sebanyak 13.351 kamar hotel bintang dua dan tiga di sembilan provinsi sebagai fasilitas karantina pasien Covid-19 tanpa gejala OTG).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menuturkan, hotel-hotel tersebut sudah melakukan sejumlah persiapan sebelum ditetapkan sebagai fasilitas isolasi OTG.

“Ada banyak syarat untuk menjadi fasilitas isolasi karena mereka bukan pasien yang sakit, tapi OTG. Orang yang beraktivitas,” ungkap Maulana, Jumat (25/9/2020).

Adapun beberapa syarat yang dimaksud adalah kamar mandi berada di dalam kamar. Selanjutnya, kamar harus memiliki akses WiFi agar para OTG bisa beraktivitas.

Selain untuk berkomunikasi dengan keluarga, akses WiFi digunakan oleh para OTG yang masih harus bekerja selama berada di masing-masing kamar karantina.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya