Pelaku Parekraf Harus Miliki Sertifikat Kompetensi Jika Ingin Diakui

Berbagai terobosan pun dilakukan pemerintah agar pelaku kreatif tetap memiliki peluang untuk bersaing dalam industri kreatif, di antaranya dengan memiliki nilai jual lebih pada keahlian sehingga dapat meningkatkan kredibilitas pelaku kreatif.

Untuk mendukung langkah tersebut, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong masyarakat untuk memiliki sertifikat kompetensi dalam adaptasi tatanan baru ini.

Sementara itu Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Tetty DS Ariyanto, memaparkan, sertifikasi kompetensi merupakan produk hukum yang menjadi legitimasi atau bukti pengakuan terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu.

Produk sertifikasi ini telah ditetapkan oleh otoritas berwenang sesuai dengan standar kompetensi.

“BNSP di sini menyelenggarakan fungsi pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja, sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi, hingga pelaksanaan dan pengembangan sistem data dan informasi sertifikasi kompetensi kerja yang terintegrasi,” ujar Tetty.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya