Pelaku Parekraf Harus Miliki Sertifikat Kompetensi Jika Ingin Diakui

Kliknusae.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif meminta para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk memiliki sertifikat kompetensi terutama di saat memasuki masa adaptasi kebiasaan baru.

“Pelaku ekonomi kreatif berhak memperoleh dukungan untuk meningkatkan kompetensi SDM ekonomi kreatif agar bisa menjadi sumber daya manusia yang unggul, kompeten, berdaya saing, dan berjiwa wirausaha,” kata Jemmy Alexander, Kepala Subdirektorat Edukasi II Direktorat Pengembangan SDM Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kamis (06/8/2020) saat menjadi embicara dalam webinar OKUPASI (Obrolan Khusus Kompetensi dan Sertifikasi) “Menuju Sertifikasi dalam Adaptasi Kebiasaan Baru”,  melalui virtual meeting.

Ia menjelaskan bahwa pelaku usaha kreatif penting sekali memiliki sertifikat untuk meningkatkan kredibilitas dan nilai jual keahlian di masa adaptasi kebiasaan baru.

Pandemi COVID-19 yang terjadi, lanjut Jemmy dinilai sangat berdampak signifikan terhadap pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya