TPA Sarimukti Dihentikan, Wali Kota Bandung Minta Pelaku Hotel dan Restoran Lakukan Ini
KLIKNUSAE.com – TPA Sarimukti dihentikan. Wali Kota Muhammad Farhan meminta pelaku usaha perhotelan dan restoran di Bandung untuk mengelola sampah secara mandiri di area masing-masing.
Imbauan ini menyusul penghentian sementara operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti yang berdampak pada sistem pengangkutan sampah kota.
Penghentian sementara tersebut dilakukan mulai tanggal 30 April hingga 3 Mei 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Pemerintah Kota Bandung yang mewajibkan pengelola kawasan.’
Termasuk, hotel, restoran, hingga kafe melakukan pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah secara mandiri.
Selama masa darurat, pelaku usaha juga dilarang membuang sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS).
“Setiap pihak wajib melakukan pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah secara mandiri. Sampah juga tidak diperkenankan keluar dari wilayah masing-masing,” demikian bunyi edaran tersebut.
Pemerintah kota menegaskan, sampah yang belum dapat diolah atau diangkut harus ditempatkan pada titik terkendali.
Penempatan itu wajib memperhatikan aspek estetika dan lingkungan—tidak terlihat di ruang publik serta tidak menimbulkan bau maupun gangguan kesehatan.
Di sisi lain, pengawasan diperketat. Aparat kewilayahan bersama instansi terkait diminta aktif memantau kondisi lapangan.
Setiap perkembangan dilaporkan secara berkala kepada pemerintah kota melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Farhan menilai kondisi ini sebagai ujian sekaligus peluang. Ia mendorong kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menjaga kebersihan kota di tengah keterbatasan sistem pembuangan.
“Disiplin dan tanggung jawab bersama menjadi kunci,” ujarnya.
Pemerintah Kota Bandung berharap situasi darurat ini menjadi momentum untuk membangun kesadaran baru. Seperti, pengelolaan sampah dari sumber.
Langkah ini dinilai penting untuk mendorong sistem yang lebih mandiri dan berkelanjutan di masa mendatang. ***



