Event Wedding Di Yogyakarta Mulai Penuhi Hotel dan Gedung

“Kami sangat ketat dalam menerapkan protokol kesehatan. Ini menjadi sangat penting karena kaitannya dengan kenyamanan tamu,” tambah Deddy.

Sementara itu, masih terkait dengan pelaksanaan acara resepsi, Pemerintah Kabupaten Sleman, Yogyakarta memberikan kelonggoran kepada warga yang ingin menggelar acara pernikahan di hotel maupun gedung.

Namun sebelum melaksanaan resepsi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya, jumlah undangan hanya 20 persen dari kapasitas ruangan. Keluarga mempelai diwajibkan mengajukan izin ke Satgas Covid-19.

Kepala Pelaksana Satpol PP Sleman Arip Pramana mengatakan Pemkab memberikan kelonggaran bagi masyarakat. Hanya saja, pesta yang digelar harus seizin atau mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19.

Ketua Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Yogyakarta Deddy Pranowo. Foto: Klik nusae/adhi

“Kalau resepsi digelar di rumah dan bukan gedung pertemuan atau hotel, izin diajukan ke Satgas Covid-19 kecamatan. Kalau resepsi digelar di gedung pertemuan atau hotel, izin diajukan ke Satgas Covid-19 Kabupaten,” jelas Arip.

Selain kewajiban menggunakan masker dan memeriksa suhu setiap undangan, kata Arip, jumlah orang yang diundang dibatasi maksimal 20% dari kapasitas ruangan.

Jumlah tempat duduk yang disediakan pun jaraknya juga diatur tidak berdekatan. Misalnya untuk ruangan ukuran 100 meter persegi di pasang kursi 20 buah.

“Kalau undangan lebih dari 20 orang bisa menggunakan sistem shift. Undangan disesuaikan dengan jam. Kalau di ruangan sudah penuh, tamu yang lain tidak diizinkan untuk masuk dulu,” katanya.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya