Pemda Banten “Bokek”,Terpaksa Ngutang Rp800 Miliar Ke BJB

Meski begitu, lembaga legislatif tingkat Provinsi Banten itu tetap bisa melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang sebesar Rp 800 miliar dari Bank BJB. Sesuai PP 56 tahun 2018, pinjaman daerah di Pasal 16 ayat 1 dinyatakan bahwa pinjaman daerah jangka menengah dan jangka panjang harus melalui persetujuan DPRD.

“Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 PP No. 56 tahun 2018, yakni taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, efisien dan efektif, dan kehati-hatian. Mungkin Banten jadi pemprov pertama yang melakukan pinjaman daerah di masa Covid-19 ini,” jelasnya.

Pihak Pemprov Banten mengakui pinjaman itu untuk menutup defisit APBD Banten dalam menanggulangi covid-19, terutama Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya