50 Aplikasi Online Koperasi Ilegal Dijaring Satgas Waspada

Kliknusae.com – Sedikitnya ada 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online secara illegal berhasil di jaring Satgas Waspada Investasi. Pinjaman online ini diketahui melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi,” kata Tongam dalam keterangan tertulis pada Jumat malam (22/5/2020)

Tongam, menambahkan Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi sepakat untuk menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup 50 aplikasi pinjol KSP tersebut.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya