Meterai Rp 6.000 Tak Lagi Berlaku Diganti Rp 10.000?

“Sebagaimana yg diketahui pasal 3 undang-undang bea meterai tahun 1985, mengatur peningkatan tarif bea meterai maksimal hanya 6 kali dari tarif awal pada tahun 1985 yaitu Rp 1.000 dan Rp 500,” jelas Sri Mulyani.

Pada tahun 2.000, tarif bea meterai dimaksimalkan menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000. Hingga saat ini, ada kenaikan tarif bea meterai karena sudah mencapai tarif maksimal dari ketetapan undang-undang tahun 1985 tentang bea meterai.

“Penetapan tarif tertinggi bea meterai ditetapkan pada tahun 2.000 yaitu menjadi Rp6.000 dan Rp3.000. Dan tidak dapat ditingkatkan lagi karena batasan undang-undang,” paparnya.

Padahal, pendapatan domestik bruto (pdb) per kapita sudah naik hampir 8 kali lipat sejak negara menerapkan tarif bea tertinggi pada tahun 2000 itu.

Baca Juga: 

Lima Kementerian Suppport Jabar Sebagai Destinasi Dunia

Outlook Ekonomi Tahun Politik : Pebinis Harus Fokus Faktor Eksternal

Menpar Arief Yahya Bersama Empat Menteri Lainnya Terpilih Sebagai Menteri Terbaik

Pada tahun 2000, pdb per kapita Rp 6.700.000, sedangkan pdb per kapita tahun 2017 yakni Rp 51,9 juta.

“Dalam kurun waktu 17 tahun, pdb per kapita Indonesia telah meningkat hampir 8 kali lipat. Menggunakan data BPS (Badan Pusat Statistik) pdb per kapita tahun 2000 adalah Rp 6,7 juta, sementara pdb perkapita tahun 2017 adalah Rp 51,9 juta,” terang Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, meski tarif bea meterai dinaikkan, namun untuk kewajiban menggunakan meterai pada dokumen penerimaan uang dilakukan penyederhanaan.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya