Seluruh Warga Kota Bekasi Dilarang Mudik Sementara, Ini Tanggal Mulainya

BEKASI, Kliknusae.com – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat melalui Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi melarang mudik sementara bagi seluruh warga Kota Bekasi.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bekasi dan ditujukan kepada tim pembina wilayah, camat, lurah, serta kepala puskesmas.

“Peniadaan kegiatan mudik untuk sementara bagi masyarakat Kota Bekasi dengan semua jenis moda lintas sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan ldul Fitri 1442 Hijriah,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/4/2021) seperti dikutip Kliknusae.com dari Antara.

Dia mengatakan kebijakan ini dibuat dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta optimalisasi posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Kemudian tindak lanjut Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 pada 6-17 Mei 2021, berikut addendumnya yang menambah masa pengetatan bepergian ke luar daerah dari 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Rahmat menjelaskan kebijakan pembatasan perjalanan orang selama Ramadhan dan Idul Fitri dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logisitik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Di antaranya, seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Pelaku perjalanan ini, kata dia, diwajibkan mengantongi print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Dengan ketentuan bagi pegawai instansi melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik sedangkan pegawai swasta melampirkan surat izin dari pimpinan perusahaan.

Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja dengan melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah.

“SIKM berlaku secara individual untuk satu kali pergi-pulang dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan berusia di atas 17 tahun,” katanya.

“Pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR, antigen, GeNose, maupun SIKM yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan,” demikian Rahmat Effendi. (*/adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya