Menginap di Hotel Jakarta, Peraturan Aturan Protokol Kesehatan Ini
JAKARTA, Kliknusae.com – Pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial bersama besar (PSBB) total, sejak Senin (14/9/2020).
Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tertulis bahwa sektor perhotelan menjadi salah satu bidang usaha yang tetap dapat beroperasi selama masa PSBB.
Tetap dibukanya hotel tentu dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah ada sebelumnya, ataupun melalui peraturan yang berlaku di masa PSBB ketat hari ini.
Selain itu, informasi ini juga ditambah dengan Panduan Protokol Kesehatan menginap di hotel yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang aturan menginap di hotel saat PSBB
Dalam pergub tersebut, dituliskan bahwa penanggung jawab hotel wajib bertanggung jawab terhadap kegiatan perhotelan seperti:
- Menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali
- Membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service)
- Meniadakan aktivitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel
- Melarang tamu yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak napas untuk masuk hotel
- Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja