Pengunjung Dibawah Usia 7 Tahun dan Manula Dilarang Masuk Mal Kota Bandung
Kliknusae.com – Memasuki fase Adaptasi Kehidupan Baru (AKB), tidak semua warga di Kota Bandung,Jawa Barat bisa memasuki kawasan pusat perbelanjaan modern (mal).
Mereka yang berusia dibawah 7 tahun dan seseorang yang telah berusia di atas 60 tahun (manula) dilarang bepergian ke mal.
Larangan ini tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No 37 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kehidupan Baru Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut aturan pengetatan selama AKB di Kota Bandung sebagaimana tercantum dalam Perwal No 37 Tahun 2020;
Bagian Keenam
Pelaksanaan AKB di Pusat Perbelanjaan/Mall/Pertokoan dan Sejenisnya
Pasal 14
(1) Selama pandemi Covid-19 kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mall/Pertokoan dan sejenisnya diperbolehkan dengan ketentuan wajib menerapkan AKB.
(2) Dalam rangka pelaksanaan AKB, pimpinan/pemilik/ pengelola Pusat Perbelanjaan/Mall/Pertokoan dan sejenisnya wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
(3) Pimpinan/pemilik/pengelola Pusat Perbelanjaan/ Mall/Pertokoan dan sejenisnya mengutamakan pelaksanaan pekerjaan bagi pegawai/karyawan melalui pengaturan bekerja dengan menggunakan shift.
(4) Waktu operasional Pusat Perbelanjaan/Mall/Pertokoan dan sejenisnya ditetapkan sebagai berikut:
a. jam operasional Pusat Perbelanjaan/Mall dan toko modern yaitu mulai jam 10.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB;
b. jam operasional untuk toko dan pertokoan yaitu mulai jam 10.00 WIB sampai dengan jam 18.00 WIB;
c.jam operasional pasar tradisional yaitu mulai jam 04.00 WIB sampai dengan jam 12.00 WIB;
d.jam operasional pasar induk dilakukan secara normal;
e.jam operasional untuk warung, restoran, rumah makan dan cafa© yaitu mulai jam 06.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB; dan
f.jam operasional restoran, rumah makan dan cafa© pada Pusat Perbelanjaan/Mall dan toko modern yaitu mulai jam 10.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB.
(5) Kapasitas “¦
(5) Kapasitas pengunjung di Pusat Perbelanjaan/Mall/ toko modern/toko/pertokoan dan sejenisnya, restoran, rumah makan dan cafa© dibatasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas gedung/ruang/tempat duduk.
(6) Untuk kegiatan restoran dan cafa© dilarang menjual minuman beralkohol untuk diminum ditempat dan tidak menyelenggarakan live music.
(7) Untuk kegiatan di restoran, rumah makan dan cafa© tidak menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet/prasmanan.
(8) Setiap orang yang berusia dibawah 7 (tujuh) tahun dan yang berusia diatas 60 (enam puluh) tahun dilarang memasuki Pusat Perbelanjaan/Mall.
(9) Di Pusat Perbelanjaan/Mall tidak diperkenankan membuka kegiatan usaha untuk spa, karaoke, bioskop, pusat kebugaran/gym, salon kecantikan/salon/barbershop, klinik kecantikan, massage/pijat/refleksi dan arena bermain anak.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
(adh)