Jaminan Produk Halal Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Kliknusae.com – Menteri Agama (Menag) Jenderal (Purn) Fachrul Razi menuturkan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menjadi dasar bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) untuk membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Regulasi ini sangat penting dan strategis karena ranah halal telah menjadi urusan dan kepentingan nasional. Bukan urusan individu warga negara semata,” tutur Fachrul Razi saat membuka “1st International Halal Dialogue”, di Jakarta, Selasa (12/11/2019), disitat dari laman jpp.go.id.
Fachrul menjelaskan, penerapan regulasi tentang Jaminan Produk Halal (JPH) ini, juga mengamanatkan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Regulasi mengamanahkan agar jaminan produk halal bisa meningkatkan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam memproduksi dan menjual produk halal kepada masyarakat,” jelasnya.