Keluhan PHRI Direspon,Hotel dan Apartemen Mewah Ini Terancam Ditutup

Nana dihubungi terkait terbitnya surat peringatan DPMPTSP Kabupaten Sumedang Nomor : 503/005/Bid PP tanggal 03 Januari 2020 tentang Penghentian Kegiatan Alih Fungsi Hotel.

Dalam surat tersebut diperingatkan agar pengelola Apartemen Easton Park,Apartemen Taman Melati,Apartemen Pinewood dan Awani Pondokan Studento di kawasan Jatinangor untuk segera menghentikan kegiatan fungsi hotel karena tidak mengantongi izin.

“Selanjutnya, apabila dalam waktu 2-3 hari ke depan setelah peringatan ini Saudara masih melakukan kegiatan tersebut maka kami akan mempertimbangkan pengenaan sanksi administrasi berupa penghentian semantara,pembekuan izin atau pencabutan izin yang telah kami terbitkan,” demikian bunyi surat yang ditandatangani  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ade Setiawan.

Diungkapkan Nana, selama ini bulan Desember dan memasuki tahun baru merupakan waktunya panen bagi pengelola hotel dan restoran. Namun pada akhir tahun 2019 dan tahun baru 2020 ha itu tidak terjadi.

dok

Penyebabnya karena kegiatan masif yang dilakukan apartemen dan pondokan yang belum memiliki izin menjadi layaknya hotel.

“Kalau melihat peta dan potensi di Kabupaten Sumedang, khususnya di Jatinangor okupansinya seharusnya masih tinggi. Selain sebagai kota pendidikan, di wilayah ini juga banyak tamu nasional bahkan internasional yang bermukim disini. Seharusnya tingkat hunian kamar hotel di Sumedang masih di 80 persen, tapi itu kan tidak terjadi,” kata Nana.

Sumber permasalahannya, belakangan diketahui banyak apartemen dan pondokan yang tidak memiliki izin fungsi hotel masih terus beroperasi.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya