Jualan di Online Kini Harus Mengantongi Izin Usaha

“Pada dasarnya kita mengeluarkan kebijakan dalam hal tadi, dan sekarang izin itu mudah. Sudah ada mempermudah dunia usaha termasuk dalam perizinan,” katanya.

Keputusan ini diterapkan untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pemerintah, kata Agus, hanya ingin mengetahui seberapa besar pelaku usaha yang menjajakan barangnya di e-commerce.

“Kalau orang jualan yang tidak punya izin kan bisa kita merasa dirugikan karena bisa saja orang asing yang menjalankan. Ini kan juga tidak baik untuk usaha kita,” kata Agus.

Jadi tetap otomatis harus izin semuanya ada di wilayah Indonesia.

“Selama usaha yang ada di wilayah Indonesia, mereka harus memiliki izin. Itu saja prinsipnya,” tegasnya.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya