Cimahi “Lockdown” Karena Masuk Zona Orange, Terapkan PPKM Mikro

BANDUNG, Kliknusae.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memutuskan untuk kembali menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

Pemda Cimahi akan menerapkan “lockdown” berupa penyekatan-penyekatan terhadap warga kota Cimahi yang akan mudik keluar kota maupun warga dari luar Kota Cimahi yang hendak masuk ke Kota Cimahi selama tanggal 6 – 18 Mei 2021.

“Kami bersama Forkopimda dalam hal ini bersama Polres Cimahi sudah mengadakan koordinasi tentang rencana penyekatan-penyekatan yang dilaksanakan di kota Cimahi, termasuk pos-pos yang menjadi titik-titik masuk dan keluar kota Cimahi,” demikian diutarakan Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana seperti dikutip Kliknusae.com dari situs resmi Pemkot Cimahi, Rabu 5 Mei 2021.

Sebelumnya, Ngatiyana sendiri memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap Enam di Kota Cimahi, di Aula Gedung A Komplek Perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, pada Senin (3/5/2021) lalu.

Baca Juga : Nekat Mudik, Ribuan Petugas Siap Sergap di 158 Titik Penyekatan

Dikatakan Plt. Wali Kota Ngatiyana, pada PPKM tahap ketujuh ini nantinya akan ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat yang pada dasarnya tidak mengalami banyak perubahan dari PPKM mikro tahap sebelumnya, namun akan diberikan penegasan pada beberapa aspek.

Salah satunya adalah terkait penyekatan-penyekatan terhadap warga kota Cimahi yang akan mudik keluar kota maupun warga dari luar Kota Cimahi yang hendak masuk ke Kota Cimahi selama tanggal 6 – 18 Mei 2021.

“Kami akan dilakukan penyekatan-penyekatan yang dilakukan oleh TNI dan polisi. Kemudian juga dari Satpol PP, dishub dan sebagainya. Tim gabungan ini akan menyekat daerah-daerah tertentu yang akan masuk ke Kota Cimahi maupun keluar Kota Cimahi. Kita laksanakan secara ketat di Kota Cimahi,” tuturnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut ASN Harus Tau Etika Soal THR Berkurang

Ngatiyana memastikan, bagi masyarakat di luar kota Cimahi yang akan masuk ke Kota Cimahi nantinya harus melewati pos-pos pemeriksanaan di beberapa titik keluar-masuk Kota Cimahi.

Apabila pemudik dimaksud tidak memenuhi persyaratan, makanya harus memilih satu diantara dua pilihan, yaitu memutar balik ke daerah asal atau menjalani karantina selama 5 hari dengan biaya sendiri di wilayah Kota Cimahi.

” Kita akan siapkan dan koordinasi dengan Hotel Cimahi untuk penyekatan dan karantina. Juga kita akan koordinasi dengan unsur mes yang dimiliki TNI yang bisa kita gunakan karena itu bukan untuk orang (positif)  Covid-19  tetapi untuk orang sehat yang melanggar (aturan) mudik,” imbuh Ngatiyana.

Selain mengenai penyekatan bagi para pemudik, Ngatiyana menyampaikan tentang rencana pelarangan dan ketentuan terhadap masyarakat yang akan melaksanakan sholat Idul Fitri.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pos Sekat Operasi Ketupat 2021 Polda Jabar

Dijelaskannya, sholat Idul Fitri boleh dilaksanak di masjid-masjid bagi wilayah-wilayah yang berstatus zona hijau dan kuning.

Akan tetapi, bagi wilayah yang berstatus zona merah atau orange, maka diminta untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumahnya masing-masing.

“Untuk yang zona merah ataupun orange, bisa saja mengadakan sholat Ied, mungkin di daerah yang terbuka tapi kapasitasnya maksimal hanya 50%,” tandasnya.

Pemkot Cimahi melarang kegiatan secara keseluruhan besar-besaran. Termasuk  di alun-alun Kota Cimahi ataupun Masjid Agung Kota Cimahi.

Baca Juga: Pemkot Bogor Siapkan Penyekatan, Ini “Check Point” Mudik Lebaran

“Masjid Agung tidak akan  digunakan untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri yah, sehingga sholat idul Fitri kita pecah tidak dilaksanakan secara terpusat dan besar-besaran karena Cimahi zona nya masih zona orange,” terang Ngatiyana.

Terakhir, Ngatiyana menekankan bahwa kebijakan pelarangan dan penyekatan ini dilakukan semata-mata demi kebaikan dan keselamatan masyarakat sendiri.

Menurutnya, upaya untuk menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 amat penting demi terselenggaranya pembelajaran tatap muka yang rencananya akan mulai diujicobakan pada akhir Mei 2021.

“Kebijakan penyekatan Ini bukan karena pemerintah ataupun TNI-Polri benci kepada masyarakat, bukan! Tetapi kita harus ingat kejadian di India yang hanya selama 1×24 jam terjadi penyebaran Covid-19  sampai 324 ribu sekian kasus,” ungkapnya.

“Nah ini sangat mengkhawatirkan bagi kita. Sekali lagi bukan karena benci kepada masyarakat tetapi justru sayang kepada masyarakat, jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan yang begitu besar,” lanjut Ngatiyana. (adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya