Okupansi Hotel Di Cianjur “Terjun Bebas” Pasca Syarat Tamu Harus Rapid Test

“Untuk hunian hanya terlihat diakhir pekan dengan jumlah yang tidak lebih dari 30 kamar karena pemerintah mengharuskan pendatang atau wisatawan untuk membawa surat keterangan bebas COVID-19 antigen, ini sangat berpengaruh terhadap tingkat kunjungan,” katanya.

Pihaknya berharap ada kemudahan yang diberikan pemerintah agar roda perekonomian tetap berjalan karena selama ini pengelola hotel di kawasan Puncak-Cipanas, sangat memperhatikan protokol kesehatan, termasuk menjamin kesehatan lingkungan hotel dan seluruh kamar yang ada.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cianjur, Nano Indrapraja. (Foto: Klik nusae/adhi)

“Untuk menjamin kesehatan lingkungan, pengelola berkordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan penyemprotan disinfektan dan mendapat pengontrolan sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus berbahaya, harapan kami pandemi segera usai dan perekonomian kembali berjalan normal,” katanya.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya