Sah, Tarif Biaya Materai Sekarang Menjadi Rp10.000

JAKARTA, Kliknusae.com – Rapat Paripurna DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985.

Payung hukum baru ini akan memberlakukan satu tarif meterai, yakni Rp 10.000 per lembar,  menggantikan tarif yang berlaku saat ini yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Tak hanya itu, batas minimum dokumen yang dikenakan bea meterai juga meningkat menjadi Rp 5 juta, baik untuk dokumen dalam bentuk kertas dan dokumen digital.

Membacakan hasil Pembahasan Tingkat II, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyebut bahwa setidaknya terdapat 12 Bab dan 32 Pasal dalam payung hukum baru tersebut. Tercatat dari 9 Fraksi, hanya Fraksi PKS yang menolak adanya RUU Bea Meterai.

Sebab, Fraksi PKS menilai kenaikan bea meterai berpotensi semakin melemahkan daya beli masyarakat dan menjadi beban baru bagi perekonomian, terutama saat ini kondisinya mengalami kelesuan akibat pandemi Covid-19.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya