Sah, Tarif Biaya Materai Sekarang Menjadi Rp10.000

JAKARTA, Kliknusae.com – Rapat Paripurna DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985. Payung hukum baru ini akan memberlakukan satu tarif meterai, yakni Rp 10.000 per lembar,  menggantikan ta

Read More