Ini Syarat Masuk Ke Kawasan Taman Nasional Komodo

Kliknusae.com – Wisatawan yang ingin berkunjung ke Taman Nasional Komodo (TNK) kini tak lagi bisa direct memasuki kawasan wisata favorit di Nusa Tengara Timur (NTT) tersebut.

Pengelola TNK segera menerapkan sistem pendaftaran masuk secara online dan keanggotaan (membership) demi mencegah dampak buruk serbuan turis.

Nantinya, turis yang ingin masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar wajib memiliki membership.

Saat ini sistem membership masih terus digodok, sementara itu pendaftaran masuk secara online telah diterapkan.

Pendaftaran online untuk masuk Taman Nasional Komodo berlaku mulai 6 Juli 2020, bersamaan dengan uji coba di beberapa destinasi wisata Labuan Bajo.

Saat registrasi online, calon wisatawan diminta untuk mempersiapkan dokumen untuk divalidasi seperti surat keterangan dari e-HAC, bukti asuransi, dan identitas calon wisatawan seperti NIK atau paspor.

Baca Juga: Industri Pariwisata Butuh Kejelasan Soal Keanggotaan Eksklusif Taman Komodo

Setelah itu, calon wisatawan diminta untuk mengisi data kunjungan selama di Labuan Bajo, mulai data kunjungan ke Kawasan TN Komodo, Wisata darat (non-TN Komodo), Wisata Laut (non-TN Komodo).

Untuk calon wisatawan yang akan berkunjung melihat habitat satwa purba Komodo (Varanus komodoensis) di Kawasan TN Komodo diminta untuk memilih lokasi dan mengisi jam kunjungan khususnya untuk di lokasi Loh Liang, Loh Buaya, dan Pulau Padar.

Hal yang sama juga diberlakukan untuk Wisata darat (non-TN Komodo), Wisata Laut (non-TN Komodo).

Setelah selesai, email hasil validasi akan dikirimkan melalui email yang digunakan saat pemesanan online.

Baca Juga: Pariwisata Bali dan Labuan Bajo Ditargetkan Buka Juli Mendatang

Seluruh dokumen kelengkapan perjalanan termasuk bukti pemesanan online harus dicetak serta dibawa untuk divalidasi kembali saat tiba di Bandara Komodo.

Bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke destinasi wisata yang ada di Kabupaten Manggarai Barat dan di Luar Taman Nasional Komodo, Pemda setempat membebaskan biaya masuk semua destinasi wisata di luar TNK sampai dengan tanggal 31 Juli 2020.

Hal tersebut merujuk menurut surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 128/KEP/HK/2020 tentang protokol Tatanan Normal Baru COVID-19 di sektor pariwisata Manggarai Barat serta menindaklanjuti surat Dinas Pariwisata Nomor 556.9/348/VI/Parbud/2020 tentang pembukaan destinasi wisata Kabupaten Manggarai Barat dan di Luar Taman Nasional Komodo.

(adh/cnni)

 

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya