Final, Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal

Sebaliknya, pelaku usaha yang memiliki produk yang mengandung bahan tidak halal wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk tersebut.

Sebelumnya, sertifikasi produk halal dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI). Namun, per 17 Oktober 2019, kewenangan itu sepenuhnya berada di tangan pemerintah melalui BPJPH Kementerian Agama.

BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden.

Lembaga berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, termasuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya