Final, Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal

Kliknusae.com – Mulai hari ini, 17 Oktober 2019,pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan seluruh produk di Indonesia memiliki sertifikat halal.

Hal itu diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” demikian siaran pers yang disampaikan Kementerian Agama merujuk pasal  4 UU JPH,Rabu (16/10/2019).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa pihaknya siap mengemban amanah penyelenggaraan jaminan produk halal.

“Sesuai amanah UU, kami sudah melakukan persiapan sejak dua tahun terakhir, persisnya sejak terbentuknya BPJPH tahun 2017. Mulai 17 Oktober 2019, kami siap menyelenggarakan jaminan produk halal,” tegas Menag usai penandatanganan MoU tentang Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal (PLSH) bagi Produk yang Wajib Bersertifikat Halal, di Kantor Wapres, Jakarta, kemarin.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya