Komisi VIII DPR Akan Panggil Kominfo Terkait Travel Umroh

Klik nusae – Komisi VIII DPR RI dalam dekat segera memanggil Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terkait rencana masuknya dua unicorn asal Indonesia, Traveloka dan Tokopedia dalam bisnis travel umroh..

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid,Kamis (18/7/2019) saat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Permusyawaratan Antar Serikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI) dan Forum Komunikasi Silaturahmi Penyelenggara Travel Umrah Haji.

Komisi VIII mendengarkan masukan terhadap Penyampaian Keberatan Rencana Pemerintah RI yang akan melakukan MoU dengan Pemerintah Arab Saudi terkait menghadirkan Unicom (Traveloka dan Tokopedia) dalam kegiatan Perjalanan Umrah.

“Kami tadi sudah menyampaikan keluhan kita terhadap rencana memasukan Traveloka dan Tokopedia dalam bisnis travel haji (umroh). Dan, tadi mengerucut pada satu kesimpulan bahwa, pertama Komisi VIII akan memanggil Kemenag dan Kominfo,” jelas Ketua Travel Haji & Umroh Jawa Barat Rustam Sumarna kepada Klik nusae,Kamis (18/7/2019).

Ditambahan Rustam, bahwa dirinya sampai saat ini belum mengetahui dengan jelas apa yang dinginkan oleh Kominfo,termasuk model bisnis umrah seperti apa yang ingin diberikan kepda dua unicorn tersebut.

“Saya melihat upaya DPR RI adalah ingin mencari lebih jauh (Tabayun) kepada Kominfo terhadap rencana marginalisasi travel umroh,baik oleh Traveloka maupun Tokopedia. Apakah sifatnya hanya marketplace atau memang ingin menjadi pemain umroh,” tandasnya.

DPR telah menyatakan akan membantu menyelesaikan kontroversi ini dengan tidak merugikan satu dan lainnya.

“Siapa pun tidak boleh dirugikan dengan MoU yang dibuat Kominfo dengan pihak Arab Saudi. Ini komitmen DPR. Termasuk tidak boleh ada yang melanggar undang-undang. Jadi, kalau dua unicorn tersebut memaksakan menjalana bisnis umroh,berarti sudah melanggar UU,” ungkap Rustam.

Sesuai UU no 8 tahun 2019 tentang haji dan umroh bahwa yang berhak melaksanakan perjalanan haji dan umroh adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang mendapatkan izin dari Kementerian Agama.

“Dalam salah satu pasal di UU no 8 Tahun 2019 itu juga disebutkan PPIU hanya boleh dimiliki 100 persen oleh muslim,” jelasnya.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya