Pemerintah Gelar Pertemuan Bersama Stakeholder Terkait TN Komodo

Taman Nasional Komodo kini menjadi kontroversi setelah muncul pernyataan Gbernur NTT terhadap rencana penutupan tenpat wisata unggulan tersebut. Foto:IG

Klik nusae – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tak ingin berlarut-larut dalam pusaran kontroversi pengelolaan Taman Nasional Komodo di Nusa Tenggara Timur (NTT).

KLHK pun mengambil sikap tegas yakni dengan menggelar pertemuan bersama Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.

“Wacana penutupan sementara TN. Komodo yang bertujuan untuk melakukan perbaikan tata kelola khususnya untuk mendukung tujuan konservasi, perlu segera dibahas antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan,” demikian siaran pers KLHK,Kamis (24/1/2019).

KLHK menyampaikan, rencananya, Jumat (25/1/2019) seluruh stakeholder akan dikumpulkan terkait pembahasan rencana penutupan TN Komodo tersebut.

“Wacana penutupan sementara TN. Komodo yang bertujuan untuk melakukan perbaikan tata kelola khususnya untuk mendukung tujuan konservasi, perlu segera dibahas antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan,” begitu tulis pernyatannya.

Diketahui, pengelolaan TN Komodo berada di bawah Direktorat Jenderal KSDAE KLHK, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan bidang LHK.

Peraturan perundangan tersebut yaitu, UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Perpres No. 16 tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.7/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.

Sebelumnya, Kabiro Humas KLHK, Djati Witjaksono membenarkan kalau Menteri LHK Siti Nurbaya dan pihaknya telah mengetahui seputar wacana penutupan TN Komodo yang baru-baru ini disuarakan oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.

Terkait pertemuannya, kabarnya akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Kemarin saya tanyakan ke pak dirjen dalam minggu ini, mungkin Jumat,” kata Djati,kemarin.

Wacana yang terus merebak dan menjadi kontroversi karena  rencananya Gubernur NTT akan menutup Taman Nasional Komodo selama 1 tahun.

Didasari oleh kondisi habitat komodo di Kabupaten Manggarai Barat, ujung barat Pulau Flores itu sudah semakin berkurang serta kondisi tubuh komodo yang kecil sebagai dampak dari berkurangnya rusa yang menjadi makanan utama komodo.

Soal berkurangnya rusa, salah satu sebabnya karena perburuan ilegal.

Rencana tersebut sudah jadi polemik di masyarakat. Banyak pula pihak pelaku wisata yang menentangnya, dinilai TN Komodo sudah menghidupi perekonomian masyarakat di Labuan Bajo dan sekitarnya.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya