Pemerintah Keluarkan Aturan Perjalanan “Mudik”, Ini yang Harus Diperhatikan

JAKARTA, Kliknusae.com – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memperbarui aturan mengenai persyaratan perjalanan di dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (30/1/2021), menjelaskan, aturan perjalanan di dalam negeri yang terbaru tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19.

Ketentuan dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021 dan mulai berlaku 1 April 2021 itu ada yang berbeda dengan aturan perjalanan sebelumnya yang tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 7 Tahun 2021.

” Di antaranya adalah perubahan masa berlaku hasil negatif PCR dari dan ke Pulau Bali dari 3×24 jam menjadi 2×24 jam,” kata Wiku.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya