PSBB Bandung Raya Diberlakukan 22 April,Disdagin Luruskan Soal Penutupan Jalur

Kliknusae.com -Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya disepakti mulia diberlakukan pada 22 April mendatang.

Kesepakatan ini diperoleh setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melakukan rapat koordinasi bersama para wali kota dan bupati se-Bandung Raya.

“Persiapan PSBB untuk Bandung Raya sudah 100 persen.Hanya masih perlu melaksanakan sosialisasi,” Ridwan Kamil,Jumat (17/4/2020).

Ridwan Kamil sendiri mengaku sudah mengantongi izin pelaksanaan PSBB.

Wilayah yang mendapat izin untuk memberlakukan PSBB untuk mengurangi penyebaran wabah covid-19 adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya