Empat Candi Ini Diputuskan Sebagai Tempat Ibadah Seluruh Dunia

KLIKNUSAE.com – Empat candi ini diputuskan pemerintah RI sebagai tempat ibadah umat Hindu dan Buddha dari seluruh dunia.

Keempat candi tersebut adalah Candi Prambanan di Daerah Istimewa Yogyakarta, Candi Borobudur, Candi Pawon dan Candi Mendut di Jawa Tengah.

Menandai pencanangan itu, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Kementerian BUMN, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Pemprov DIY dan Pemprov Jateng.

Mereka menggelar penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) secara daring dan luring mengenai pemanfaatan empat candi itu.

BACA JUGA: Candi Prambanan Masuk 8 Besar ‘Top Attraction’ di Asia

“Kami harapkan candi-candi ini bisa jadi tempat ibadah umat Hindu dan Buddha di Indonesia dan dunia,” kata Koordinator Staf Khusus Menteri Agama Adung Abdul Rochman saat konferensi pers di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat 11 Februari 2022.

Adung menuturkan empat candi di Jateng dan DIY tersebut selama ini lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, kebudayaan serta pariwisata.

Melalui kesepakatan itu, fungsi candi-candi tersebut akan mencakup kepentingan ritual, merujuk tujuan awal didirikan.

Semangat Terwujudnya Moderasi Beragama

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menuturkan kesepakatan pemanfaatan empat candi sebagai tempat ibadah menjadi semangat terwujudnya moderasi beragama, kohesi sosial, serta kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

BACA JUGA: Tanpa Perayaan Waisak, Candi Borobudur Tetap Menanti Wisatawan

Menurut Raja Keraton Yogyakarta ini, pemanfaatan Candi Prambanan, Candi Borobudur, Candi Mendut dan Candi Pawon akan berfokus pada nilai-nilai spiritual dan pendidikan dari situs tersebut.

Dengan demikian, masyarakat yang berkunjung tidak sekadar melihat aspek keindahan candi. Namun juga kegiatan peribadatan yang dilakukan oleh umat Hindu dan Buddha.

“Pemanfaatan dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek pelestarian cagar budaya dan nilai-nilainya serta tidak bertentangan dengan regulasi baik dari Pemerintah Indonesia maupun UNESCO,” kata Sultan.

Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, ia sepakat memfasilitasi tindak lanjut dari pemanfaatan candi tersebut.

BACA JUGA: Staycation Masih Menjadi Tren Liburan di Tengah Pandemi

Apresiasi Dari Walubi

Sementara itu, Ketua Umum Walubi Hartati Murdaya mengapresiasi upaya pemerintah menampilkan Candi Borobudur sebagai aset nasional yang dapat menghubungkan umat Buddha sedunia.

“Saya bersyukur atas nama perwakilan umat Budha Indonesia,” ujar dia.

Hartati meyakini inisiatif pemerintah memunculkan spirit agama pada empat candi tersebut akan mendatangkan dampak besar bagi ekonomi di Indonesia, khususnya Jateng dan DIY.

Para pengunjung candi, menurut dia, kelak tidak sekadar berfoto di situs candi itu, tetapi memungkinkan tinggal lebih lama. Bahkan, belanja lebih banyak di dua provinsi tersebut.

“Umat Budha mempunyai banyak aliran, kalau semua tertarik mengunjungi Yogyakarta dan Jawa Tengah maka akan membawa dampak luar biasa,” ucap Hartati.

BACA JUGA: Rakernas PHRI 2023 Pindah Ke Yogyakarta, Pelaku Usaha Hotel Tertekan Lagi

Ditempat yang sama Tokoh umat Hindu A.A. Ngr. Ari Dwipayana menuturkan pemanfaatan empat candi tersebut amat bermakna bagi umat Hindu.

Kenapa? karena ke depan umat lebih leluasa beribadah di situs cagar budaya itu.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah bersusah payah membuka jalan mewujudkan MoU ini,” kata Ari.

“Artinya, tidak saja memanfaatkan candi tetapi juga untuk kepentingan konservasi. Termasuk ritual, ekonomi, dan ilmu pengetahuan,” sambung Ari yang juga Koordinator Stafsus Presiden RI ini.

Pokok-pokok Nota Kesepakatan

Pokok-pokok Nota Kesepakatan empat menteri, Gubernur DIY, dan Gubernur Jateng itu merupakan penjabaran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Terutama ketentuan Pasal 85 yang mengatur pemanfaatan cagar budaya, termasuk pemanfaatan untuk kepentingan agama.

Dan ketentuan Pasal 93 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Cagar Budaya dalam Peraturan Pemerintah yang telah diundangkan sebagai PP Nomor 1 Tahun 2022.

***

Sumber: Antaranews

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya