Pemkot Bandung Berikan Penghapusan Pajak Hotel dan Restoran

BANDUNG, Kliknusae.com – Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat dapat memberikan penghapusan pajak hotel dan restoran selama berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 25 Januari 2021.

Peraturan tersebut tertuang dalam Perwali No 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proposional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Bab IV Hak dan Kewajiban Serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB Proposional Bagian Ketiga Pasal 33 ayat (1) disebutkan; Pemerintah Daerah Kota dapat memberian insentif kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kemampuan daerah kota.

Ayat (2); Selain insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah kota dapat memberikan penghapusan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan/atau pelaku pajak parkir.

Ketentuan ini mengakomodir pada pasal lain yang membatasi kapasitas hotel sebagaimana tercantum dalam Bagian Ketujuh Pelaksanaan PSBB Proposional di Perhotelan.

Pasal 15 ayat (4); kapasitas  tamu/pengunjung di hotel dibatasi paling banyak 30 % (tiga puluh persen) dari kapasitas gedung/ruang/tempat duduk termasuk kegiatan di ballroom, ruang pertemuan atau sejenisnya.

Ayat (5); Waktu operasional restoran, rumah makan dan kafe di hotel yaitu mulai buka pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Ayat (6); Kapasitas tamu/pengunjung restoran, rumah makan dan cafa© di hotel dibatas paling banyak 25 % dari kapasitas gedung/ruang/tempat duduk.

Ayat (7); Untuk kegiatan restoran dan kafe tidak menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet/prasmanan.

Ayat (8); Di hotel tidak diperbolehkan membuka fasilitas salon kecantikan, spa, massage/pijat/refleksi dan arena bermain anak.

Sebagimana diketahui, Kota Bandung mulai, Senin (11/1/2021) resmi menyelenggarakan PSBB Proporsional hingga 25 Januari 2021. Pembatasan tersebut merupakan bagian dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang digelar di sejumlah daerah di Jawa dan Bali.

“Di Bandung itu setahu saya namanya PSBB Proporsional bukan PPKM, karena sejalan dengan Pergub (Peraturan Gubernur) yang sudah dikeluarkan,” jelas Sekretaris Daerah Kota Bandung  Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Senin (11/1/2021).

“Bandung secara eskplisit masuk di dalam instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri). Jadi secara substansi kita umumnya mengikuti,” katanya. (adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya