Ini Yang Perlu Diketahui Dari PSBB Lanjutan 11-25 Januari 2021

JAKARTA, Kliknusae.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Rabu (6/1/2021), telah mengumumkan penerapan PSBB lanjutan.

“Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat. Yang harapannya penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin,” ujar Airlangga dikutip dari tayangan konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Airlangga pun mengumumkan, pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat ini berlangsung selama 15 hari yakni pada 11-25 Januari 2020 di Jawa dan Bali.

Berikut rangkumannya:

1.Berdasarkan empat pertimbangan

Airlangga menjelaskan, ada empat parameter yang digunakan untuk menentukan Jawa dan Bali sebagai daerah berlakunya pembatasan kegiatan masyarakat.

Pertama, angka kematian di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional di atas 3 persen.

Kedua, angka kesembuhan di daerah berada di bawah rata-rata nasional atau di bawah 82 persen.

Ketiga kasus aktif di daerah di atas rata-rata nasional atau di atas 14 persen.

“Terakhir, keterisian RS untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen,” kata Airlangga.

Apabila salah satu dari empat kriteria telah terpenuhi, maka pembatasan di daerah bisa dilakukan.

Airlangga mengatakan provinsi-provinsi yang ada di Jawa-Bali memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya