PHRI: Industri Pariwisata Perketat Protokol Kesehatan Menjelang Libur Panjang

BANDUNG, Kliknusae.com – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI Jawa Barat mengingatkan agar industri pariwisata memperketat protokol kesehatan menjelang libur panjang dan akhir tahun 2020.

Hal itu disampaikan Ketua PHRI Jawa Barat Herman Muchtar yang meminta seluruh pelaku industri pariwisata di Jawa Barat tidak lengah karena pandemi corona sewaktu-waktu bisa  menjadi ancaman serius.

“Semua yang bergerak di sektor pariwisata harus menerapkan standar operasional prosedur (SOP) CHSE (Clean, Health, Safety & Environment) sesuai dengan arahan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Tindakan ini penting guna  memutus penyebaran Covid-19,” kata Herman kepada Kliknusae.com, Senin (30/11/2020).

Di hari yang sama Humas PHRI Jawa Barat, Restina Setiawan telah menyampaikan himbuan kepada seluruh anggota PHRI di Jawa Barat untuk tetap menerapkan dan memperhatikan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan.

“Untuk membangkitkan kembali (recovery) dunia pariwisata, kita harus tetap patuh dan disiplin dalam menegakan  peraturan yang sudah ditetapkan Kementerian Pariwisata selama  masa pandemi Covid-19. Aturan itu yakni CHSE harus benar-benar diterapkan,” katanya.

Restina Setiawan, Humas PHRI Jawa Barat. foto: dok

Semua penerapan protokol kesehatan itu, kata Restina harus dilakukan semua pihak baik manajemen maupun tamu hotel.

Hotel harus menyediakan layanan khusus kepada tamu yang ingin melaksanakan isolasi mandiri di hotel,menyediakan wastafel atau tempat cuci tangan.

Fasilitas tadi juga harus dilengkapi dengan sabun dan pembersih tangan (hand sanitizer) di depan hotel atau tempat strategis lainnya.

“Melakukan skrinning pengunjung sebelum memasuki lokasi hotel seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker, cuci tangan,dan jaga jarak,” katanya.

Sementara untuk karyawan, manajemen memastikan karyawan dalam keadaan sehat dan mewajibkan karyawan menggunakan masker, sarung tangan, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain itu, untuk penyelenggaraan kegiatan Pertemuan, Insentif, Konvensi, dan Pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition/MICE), sambung Restina pihak penyelenggara harus menerapkan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan pada penyelenggaraan kegiatan MICE berdasarkan pedoman panduan yang dikeluarkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) agar semua aktifitas wisata aman. (adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya