Warga Bandung Raya Yang Melanggar PSBB Ditilang

Kliknusae.com – Ini peringatan buat warga Bandung Raya saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan. Jika diketahui melakukan pelanggaran maka petugas akan memberikan sanksi,berupa surat tilang ataupun bangko teguran.

“Dalam melaksanakan PSBB ini, taati aturan yang dikeluarkan wali kota dan bupati masing-masing. Karena jika melanggar akan ada sanksi, ada surat tilang atau blangko teguran bagi mereka yang melanggar aturan,” tegas Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (17/4/2020).

Penerapan PSBB untuk wilayah Bandung Raya dalam mengurangi penyebaran virus corona, meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya