Tiga Perusahaan Umrah Ini Dicabut Izinnya

Kliknusae.com – Bagi masyarakat perlu berhati-hati saat ingin melakukan perjalanan umrah. Pasalnya, tak sedikit Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) melanggar ketentuan perundangan-undangan. Salah satunya, tidak menyediakan tiket kepulangan jamaah.

Terkait pelanggaran tersebut Kementerian Agama telah mencabut izin tiga PPIU. Sanksi dijatuhkan setelah ketiganya terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, bahwa sanksi pencabutan izin penyelenggaraan untuk tiga PPIU itu dijatuhkan karena beberapa sebab.

“Ada yang karena melakukan pelanggaran berupa peminjaman legalitas kepada Non PPIU. Ada yang tidak menyediakan tiket kepulangan, dan tidak memulangkan jemaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa di Arab Saudi,” tegas Arfi Hatim dalam keterangan persnya di laman kemenag.go.id, Jumat (29/11/2019).

Ketiga PPIU yang telah dicabut izinnya adalah PT. Zeinta Intan Kalimantan, PT. Yasmira Wisata Utama, dan PT. As Syirbani Mandiri Wisata.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya