PT Kereta Api Keluarkan Kebijakan Baru Pengembalian Dana Tiket, Mulai Kapan?

KLIKNUSAE.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai 1 Juni 2024 menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota.

Berdasarkan kebijakan ini, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.

“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam siaran persnya, baru-baru ini.

BACA JUGA: Promo Mudik Belakangan Ekstra Hemat dari PT KAI, Cukup Bayar Tarif 80 Persen

Menurutnya, dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya.

Untuk memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode. Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang.

“Ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital,” jelas Joni.

Sementara itu, bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai.

BACA JUGA: PT KAI: Pengguna Kereta Jarak Jauh yang Sedang Hamil tak Perlu Khawatir

Tanggal Pembatalan

Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Selain itu, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk (bukan anak perusahaan).

Pengembalian dana dilakukan secara tunai pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang. Baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.

BACA JUGA: PT KAI Resmi Luncurkan KA Mewah Argo Lawu, Ini Fasilitasnya

Sedangkan, untuk proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket.

Dengan biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan. Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA. Atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA.

Dengan kebijakan baru ini, KAI menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan.

BACA JUGA: PT KAI Luncurkan Kereta Makan Bernuansa Suite Class

Penumpang yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka. Sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.

“Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI,” ungkap Joni.

Tidak hanya itu, car aini akan menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama mereka. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya