Mungkinkah Harga BBM Bakal Naik, Ini Kata Presiden Jokowi
KLIKNUSAE.com – Harga BBM dalam negeri diperkirakan akan mengalami kontraksi menyusul terjadinya kenaikan harga enegi di dunia.
Oleh sebab itu, pemerintah melalui Pertamina setiap waktu bisa juga memutuskan menaikan harga bahan minyak (BBM).
Hal ini sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Bensin coba dilihat kenaikannya sangat tinggi di negara-negara selain kita. Singapura sekarang harga BBM sudah Rp 35.000. Jerman sudah di angka Rp 31.000, Thailand Rp 20.000. Sementara kita Pertalite masih Rp 7.650, sekali lagi Rp 7.650. Pertamax Rp 12.500, yang lain sudah jauh sekali,” tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Evaluasi Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia, pekan ini.
BACA JUGA: BBM Jenis Premium Masih Bisa Dijual, Ini Perpresnya
Apakah yang disampaikan presiden tersebut sebagai sinyal kemungkinan BBM juga akan mengalami kenaikan.
Yang jelas, sampai hari ini Sabtu 28 mei 2022, belum ada perubahan untuk harga BBM di SPBU seluruh Indonesia.
Harga Pertalite dan Pertamax hari ini masih sama seperti harga sebelumnya. Stabilnya harga BBM ini karena pemerintah mengambil kebijakan melalui subsidi dari APBN.
Dengan ditahannya harga BBM, lanjut Jokowi, subsidi energi dalam APBN terus membesar.
“Sampai kapan kita bisa menahan ini? Ini pekerjaan kita bersama-sama, sehingga saya minta kementerian/lembaga, pemerintah daerah memiliki sense yang sama,” tegas Jokowi.
Untuk harga Pertamax di seluruh SPBU berbeda-beda tergantung pada wilayahnya. Sedangkan, untuk harga Pertalite di seluruh SPBU sama. Harga Pertalite seluruh Indonesia sebesar Rp 7.650.
BACA JUGA: Pertamina Perluas Wilayah Pertalite Harga Khusus, Ini Daftar di Jawa Barat
Harga Pertamax Se-Indonesia
Berikut daftar Harga Pertamax di seluruh provinsi:
Wilayah Sumatera
- Aceh Rp 12.500
- Sumatera Utara Rp 12.750
- Sumbar Rp 12.750
- Riau Rp 13.000
- Kepulauan Riau Rp 13.000
- Kota Batam (FTZ) Rp 13.000
- Jambi Rp 12.750
- Bengkulu Rp 13.000
- Sumsel Rp 12.750
- Bangka-Belitung Rp 12.750
Wilayah Pulau Jawa
- Lampung Rp 12.750
- DKI Jakarta Rp 12.500
- Banten Rp 12.500
- Jawa Barat Rp 12.500
- Jateng Rp 12.500
- DI Yogyakarta Rp 12.500
- Jatim Rp 12.500
- Bali Rp 12.500
BACA JUGA: Begini Cara Kerja ‘SPBU Listrik’ Yang Diresmikan Presiden Jokowi
Wilayah Nusa Tenggara
- Nusa Tenggara Barat Rp 12.500
- Nusa Tenggara Timur Rp 12.500
Wilayah Kalimantan
- Kalimantan Barat Rp 12.750
- Kalteng Rp 12.750
- Kalsel Rp 12.750
- Kaltim Rp 12.750
- Kaltara Rp 12.750
Sulawesi
- Sulawesi Utara Rp 12.750
- Gorontalo Rp 12.750
- Sulawesi Tengah Rp 12.750
- SultengRp 12.750
- Sulsel Rp 12.750
- Sulbar Rp 12.750
Wilayah Maluku
- Kota Maluku Rp 12.750
- Maluku Utara Rp 12.750
Wilayah Papua
- Kota Papua Rp 12.750
- Papua Barat RP 12.750