Mendagri Terbitkan Surat Edaran Halalbihalal, Begini Isinya
KLIKNUSAE.com – Surat edaran Halalbihalal dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. Dalam surat edaran (SE) tersebut diatur tata cara masyarakat dalam pelaksanaan halalbihalal Hari Raya Idul Fitri 2022.
Tidak ada makan dan minum. Jumlah tamu juga harus dibatasi. Tentu, sesuai level PPKM yang telah ditetapkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
“Sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus COVID-19. Maka dalam hal kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut,” kata Mendagri dalam SE di Jakarta, Sabtu.
BACA JUGA: Titik Kemacetan Mudik Lebaran di Jabar Mulai Dipetakan, Dimana Saja?
Pertama, kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 Jawa dan Bali.
Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19.
Khususnya di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.
Kedua, SE mengatur maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal. Yakni 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3. 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2. Dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.
BACA JUGA: Harga Tiket Kereta Lebaran Terbaru Kereta Garut-Pasar Senin Sudah Bisa Dipesan
Ketiga, untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang. Makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
“Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan COVID-19,” tulis SE Mendagri.
Inmendgari Terbaru Soal PPKM
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan tren kasus Covid-19 di Jawa dan Bali pada pertengahan Ramadan terpantau menurun.
Selain itu, tingkat capaian vaksinasi makin meningkat di berbagai daerah.
Dia menjelaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 tidak banyak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.
“Perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap Level PPKM, dan waktu operasional pusat perbelanjaan, serta kegiatan UMKM,” kata Safrizal dalam keterangannya, pekan lalu.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022, tidak ada daerah yang ditetapkan sebagai Level 4 di Jawa dan Bali.
Sementara itu, daerah Level 1 meningkat dari 20 menjadi 29 daerah sehingga jumlah daerah Level 2 menurun.
Jumlah daerah yang berstatus Level 2 awalnya sebanyak 99, kini menjadi 97. Lalu, jumlah daerah Level 3 juga menurun dari sembilan menjadi dua daerah.
Perubahan jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM hanya terjadi di daerah Level 2 yang saat ini sudah bisa beroperasi hingga pukul 22.00.
Aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu berlaku pada 19 April hingga 9 Mei 2022.
Safrizal menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat karena telah mendukung pemerintah untuk meningkatkan capaian vaksinasi, khususnya menjelang mudik Lebaran.
“Sebagai negara dengan penduduk muslim tertinggi di dunia, dengan komposisi lebih dari setengahnya tinggal di Pulau Jawa dan Bali. Maka pencegahan penyebaran virus Covid-19 perlu dilakukan oleh pemerintah secara hati-hati demi keselamatan kita bersama,” ujar dia.
Selain itu, Safrizal juga berharap pelaksanaan Hari Raya Idulfitri bisa dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan. ***