Apindo Ingatkan Sanksi Mogok Kerja, Ini Ketentuannya

JAKARTA, Kliknusae.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan agar perusahaan anggota memperhatikan rambu-rambu dalam melakukan aksi mogok kerja.

Karena, jika mogok kerja dilakukan tidak sesuai ketentuan, khususnya UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka ada sanksi yang bisa diterapkan.

“Kami menghimbau agar dalam melakukan aksi, perusahaan mampu memberikan edukasi kepada pekerja atau buruh terkait ketentuan tentang mogok kerja termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan,” kata Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani dalam keterangan persnya, Rabu (30/9/2020).

Ketentuan mogok kerja sudah diatur dalam pasal 137 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni mogok kerja adalah hak dasar bagi pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya