Mulai Hari Ini Sekuter Listrik ke Jalan Raya Kena Denda Rp 250 Ribu
Kliknusae.com – Buat kalian yang sering main atau menggunakan skuter listrik jalan raya, mulai hari ini harus stop. Pasalnya, Polda Metro Jaya,mulai hari ini (25/11/2019) akan mengenakan denda tilang hingga Rp 250 ribu bagi yang tetap melanggar.
Adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal 282 jo 104 ayat 3 yang berbunyi, setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp 250.000.
Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menentukan beberapa peraturan.