Preseden Buruk Dunia Pariwisata, Belum Inkracht Hotel Sudah Dieksekusi

KLIKNUSAE.com – Pengacara Nurdin Muhammad SH, MH menilai tindakan pengadilan Negeri Bandung melakukan eksekusi pengosongan hotel Banana Inn menjadi preseden buruk dunia pariwisata.

“Saya katakan preseden buruk,  karena perkaranya sendiri masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sudah melakukan pengosongan paksa,” kata Nurdin kepada Kliknusae.com, Kamis 2 Februari 2023 di Bandung.

Sebagaimana diketahui puluhan petugas kepolisian bersama aparat Pengadilan Negeri Bandung, hari ini melakukan eksekusi hotel yang berada di Jalan Setiabudi Bandung.

Nurdin selaku kuasa hukum PT. Setiabudhi Jaya Sakti menyatakan pelaksanaan eksekusi pengsongan Hotel Banana Inn yang dimohonkan oleh saudara Jimmy melalui Pengadilan Negeri Bandung ditengarai cacat hukum.

BACA JUGA: Henry Husada Janjikan Produk UMKM Bisa Masuk Kagum Group

Menurut Nurdin, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung No. 65/Pdt/Eks/HT/2022, tanggal 2 Januari 2022, adalah eksekusi hak tanggungan.

“Namun yang menjadi dasar eksekusi adalah risalah lelang harta pailit. Ini sudah cacat hukum,” tegasnya.

Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bandung terhadap objek hotel banana inn milik PT. Setiabudhi Jaya Sakti yang ditetapkan sebagai harta pailit PT. Kagum Karya Husada.

Sedangkan terhadap penetapan harta pailit tersebut digugat oleh PT. Setiabudhi Jaya Sakti dan perkaranya masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

BACA JUGA: Henry Husada: Saya Berikan Hotel Termegah Ini Untuk RS Korona

Sebelum pelaksanaan eksekusi, pihak PT. Setiabudhi Jaya telah mengajukan keberatan. Dan mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

Penundaan sesuai ini sesuai tata cara beracara, yakni  sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mengingat sampai saat ini perkaranya  masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung RI.

Nurdin pun mengakui kalau pihaknya sudah menerima jawaban ketua PN Bandung atas keberatan yang diajukannya.

“Ketua PN Bandung sudah mengeluarkan surat jawaban keberatan kami. Melalui surat suratnya Nomor : W11.U1/540/HK.02/I/2023, tanggal 24 Januari 2023 menyatakan “bahwa adanya proses PPJB tanggal 29 Desember 2015 sebagai dasar mengajukan gugatan tetap kami hormati. Dan apabila gugatan tersebut dikabulkan kami akan melaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA: Peran Wanita UMKM Bali Patut Diapresiasi, Ini Kata Sandiaga Uno

Asas kepastian dan keadilan

Pertimbangan Ketua N Bandung tersebut, lanjut Nurdin, sungguh sangat merugikan PT. Setiabudhi Jaya Sakti karena bukan pertimbangan hukum sesuai asas kepastian dan keadilan.

Di dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung No. 65/Pdt/Eks/HT/2022, tanggal 2 Januari 2022, disebutkan Termohon Eksekusi adalah PT. Kagum Karya Husada.

“Padahal objek yang akan dieksekusi tersebut bukum milik PT. Kagum Karya Husada. Melainkan milik PT. Setiabudhi Jaya Sakti yang tidak mempunyai hubungan hukum dan hubungan bisnis dengan PT. Kagum Karya Husada,” bebernya.

BACA JUGA: Okupansi Hotel Jabar Tak Capai Target, Tapi Penumpang Kereta Naik Signifikan

Nurdin memastikan, pihaknya akan melakukan gugatan perlawanan atas eksekusi tersebut di PN Bandung.

Ia pun menyatakan prihatin, karena tindakan seperti ini akan mempengaruhi iklim investasi di sektor pariwisata. Khususnya, perhotelan.

“Bisa dibayangkan, belum inkracht saja bisa main eksekusi. Jadi seperti tidak ada kepastian hukum. Belum lagi, kalua pun harus dikosongkan, tidak bisa mendadak seperti ini,” katanya.

“Apalagi barang-barang hotel tidaklah sedikit, yang bisa dipindahkan begitu saja dalam waktu singkat,” sambungnya. ****

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya