Biaya Pembuatan SIM Internasional Tak Mahal, Begini Caranya

KLIKNUSAE.com – Biaya pembuatan SIM internasional tidak semahal yang dibayangkan. Ini pun kalau semua dilakukan secara resmi.

Artinya, tidak melalui calo yang acapkali menjadi jalan pintas bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Nah, buat kalian yang ingin traveling atau berencana ke luar negeri dan mengendarai kendaraan di negara tersebut.

Penting, untuk memiliki  SIM Internasional terlebih dahulu. Karena SIM tidak berlaku di Indonesia saja, namun juga diterapkan di luar negeri.

BACA JUGA: 9 Hotel di Tanjung Lesung dengan Harga Terjangkau. Simpan Daftarnya!

SIM Internasional sendiri digunakan untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut.

SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, mensukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.

Walau bernama SIM Internasional dan bisa digunakan di berbagai negara, namun SIM ini tetap diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).

Awalnya penerbitan SIM Internasional dilakukan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI), namun sejak Desember 2010 telah dilakukan oleh Korlantas Polri.

BACA JUGA: Penumpang Pesawat di Bandara Palembang Meningkat Jadi 5.000 Orang

Dikutip dari situs Korlantas Polri, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran SIM Internasional secara online.

Nantinya dokumen yang masih dalam bentuk fisik itu bisa di-scan atau difoto di atas kertas HVS sehingga diubah ke dalam format digital.

Syarat Dokumen Pembuatan SIM Internasional

Berikut sejumlah persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan:

1. Foto diri terbaru dengan syarat:

– Foto nampak 2 kancing kemeja

– Warna latar belakang putih

– Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih

– Tidak menggunakan kacamata

– Wajah menghadap kamera

– Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens

– Bukan Foto Hitam Putih

2. KTP

3. KITAP (khusus WNA)

4. Paspor yang masih berlaku

5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)

6. Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam.

Pendaftaran Pembuatan SIM Internasional Secara Online

Setelah dokumen tersebut sudah lengkap, kamu bisa mendaftar pembuatan SIM Internasional secara online dengan melakukan registrasi disini 

Setelah klik tombol ‘daftar’ ikuti sejumlah langkah pengisian formulir hingga selesai. Oh ya, jangan lupa menscreenshot pendaftaran online SIM Internasional.

Untuk biaya pembuatan SIM Internasional baru dikenakan tarif sebesar Rp 250.000. Adapun biaya perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp 225.000.

Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan.

Tentu,  dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya