Perdagangan Emas Digital Diluncurkan, Bappebti Jamin Fisiknya Ada

KLIKNUSAE.com – Perdagangan emas digital diluncurkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Senin 17 Januari 2022.

Kini investasi emas pun tidak terbatas pada kepemilikan fisik, tetapi juga dapat bertransaksi secara daring melalui perdagangan.

Meski dilakukan secara digital, fisik emasnya ada di lembaga penjaminan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjamin perdagangan ini mudah, aman,dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bila dahulu investasi emas hanya terbatas pada kepemilikan fisik, kini setiap orang bisa bertransaksi secara daring melalui perdagangan fisik emas digital,” kata Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan persnya, kemarin.

BACA JUGA : 10 Milineal Terkaya di Dunia, Ada yang Baru Berusia 18 Tahun Lho

Selain itu, investasi emas diharapkan dapat diterima dan dijadikan alternatif investasi oleh berbagai lapisan masyarakat termasuk investor milenial.

“Melalui perdagangan ini, Bappebti berkomitmen menciptakan sarana berinvestasi yang mudah, aman, dan terjangkau bagi masyarakat. Sekaligus juga, memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan industri perdagangan fisik emas digital melalui bursa berjangka,” lanjut Wisnu.

Menurut Wisnu, Bappebti telah memberikan persetujuan kepada PT Indonesia Logam Pratama (merek dagang Treasury) dan PT Sehati Indonesia Sejahtera (Sakumas) sebagai pedagang fisik emas digital.

BACA JUGA: Sebanyak 105 Domain Situs Perdagangan Berjangka Diblokir, Ini Daftarnya

Penunjukan PT BBJ dan PT BKDI

Dengan terbitnya persetujuan tersebut, masyarakat sudah dapat membeli langsung ke pedagang fisik emas digital yang telah mendapat persetujuan dari Bappebti.

Ditambahkan Wisnu, pemberian persetujuan ini sesuai amanat Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018. Tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Serta, Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka dan perubahannya.

Sebelumnya, lanjut Wisnu, Bappebti juga sudah memberikan persetujuan kepada PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan pasar fisik emas digital.

BACA JUGA: Kemendag Awasi Perdagangan Kartu Vaksin di Marketplace

Mereka juga diberikan persetujuan sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Pasar Fisik Emas Digital kepada PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) dan PT Indonesia Clearing House.

“Adanya bursa dan kliring pada perdagangan di Indonesia diharapkan mampu memberikan kepastian hukum. Sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi di Indonesia. Meskipun diperdagangkan secara digital, emas fisiknya ada di lembaga penjaminan,” tutur Wisnu.

Wisnu menuturkan, perdagangan emas ini bisa melalui dua cara, yaitu matchingdi pedagang emas digital dan matching di bursa berjangka.

” Setiap pedagang fisik emas digital yang akan melakukan transaksi jual beli emas digital, wajib menempatkan sejumlah emas sebanyak 10.000 gram atau 10 kg. Sedangkan untuk perdagangan fisik emas digital di bursa berjangka, market maker(peserta) wajib menempatkan sejumlah emas sebanyak 20.000 gram atau 20 kg.

BACA JUGA: Traveloka dan Grab Berencana Melantai di Bursa Saham AS

“Emas yang akan diperdagangkan baik melalui pedagang fisik emas digital maupun melalui bursa berjangka ditempatkan pada pengelola tempat penyimpanan yang telah disetujui Bappebti,” jelas Wisnu.

Syarat Menjadi Pedagang Fisik Emas Digital

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Tirta Karma Senjaya menambahkan, berdasarkan peraturan Bappebti, beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk menjadi calon pedagang fisik emas digital diantaranya;

  • Berbentuk badan usaha berbadan hukum (PT)
  • Memiliki sistem dan mekanisme transaksi fisik emas digital
  • Memiliki modal sebesar Rp20 miliar
  • Mampu mempertahankan modal akhir sebesar Rp16 miliar atau 2/3 dari total pengelolaan emas (mana yang lebih tinggi nilainya).

BACA JUGA: Bidik Generasi Milenial, BCA Lakukan Pemecahan Saham

Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi bursa berjangka yaitu:

  • Memiliki modal awal sebesar Rp100 miliar
  • Mengantongi peraturan dan tata tertib perdagangan emas digital
  • Membentuk komite pasar fisik
  • Tersedia fasilitas perdagangan untuk penyelenggaraan perdagangan emas digital
  • Adanya sistem pengawasan dan pelaporan
  • Mendapat persetujuan Bappebti

****

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya