PPKM Dilanjut, Kafe dan Restoran Belum Bisa Dine In

KLIKNUSAE.Com – PPKM diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Kafe dan restoran di Bandung tengah bersiap untuk melengkapi persyaratan pemberlakuan makan di tempat (dine in) dari Disbudpar secara bertahap.

Kepala Bidang Kepariwisataan Disbudpar kota Bandung, Edward Parlindungan lewat konferensi pers Bandung Menjawab, Selasa, 03 Agustus 2021 mengatakan bahwa aturan pembatasan berlaku hingga tanggal 9 Agustus mendatang.

“Dalam Level 4 sesuai inmendagri tidak bisa dilaksanakan (dine in), masih take away,” kata Edward, Selasa, 03 Agustus 2021.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menggelar simulasi pelayanan dine in di beberapa kafe dan resto, seperti Sindang Reret, Asep Strawberry, KFC Padjajaran, pada Jumat, 30 Juli 2021 lalu. Yana mengatakan bahwa simulasi tersebut akan diberlakukan jika kondisi pandemi kota Banndung turun ke level 3.

Sementara, ketua Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR) Bandung, Arif Maulana mengatakan bahwa simulasi tersebut merupakan hasil dari mediasi yang dilakukan kedua belah pihak.

BACA JUGA: Raih Emas di Olimpiade, Greysia dan Apriyani Dapat Bonus Wisata Dari Sandiaga

Arif mengungkapkan bahwa simulasi tersebut sekaligus sosialisasi atas syarat dan ketentuan untuk kafe dan restoran yang boleh melakukan pelayanan makan di tempat jika Bandung dalam kondisi PPKM level 3. Dirinya melanjutkan, kafe dan restoran yang masuk dalam anggota AKAR saat ini tengah bersiap memenuhi syarat dan ketentuan dari pemkot secara bertahap.

“Hingga saat ini kami tengah melakukan persiapan untuk memenuhi persyaratan agar bisa dine in dengan aman,” kata Arif saat wawancara via telepon, Selasa, 03 Agustus 2021.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi kafe dan restoran di Bandung untuk bisa kembali membuka pelayanan makan di tempat yakni menerapkan aturan protokol kesehatan dengan ketat, kapasitas jumlah pengunjung hanya 25 persen, vaksinasi seluruh karyawan, dan membentuk satuan tugas mandiri untuk memastikan penerapan protokol dengan ketat.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya