Lion Air Group Keluarkan Syarat Penerbangan PPKM Darurat, Apa Saja?

KLIKNUSAE.com – Lion Air Group mengeluarkan syarat terbaru penerbangan domestik selama diterapkannya PPKM Darurat pada 6-20 Juli 2021, kecuali untuk Sulawesi Selatan.

Apa saja yang harus dipersiapkan calon penumpang. Secara garis besar, penumpang harus membawa sertifikat atau kartu vaksin yang berisi informasi minimal dosis vaksin pertama.

Disamping itu, pelaku penerbangan  rute domestik juga harus melengkapi e-HAC. 

Calon penumpang dewasa tetap menunjukkan kartu identitas yang masih berlaku, yaitu KTP, SIM, atau paspor.

BACA JUGA: Lion Air Group Tambah Layanan Rapid Test Di Lombok NTB

Sedangkan, calon penumpang anak-anak dan balita yang belum memiliki kartu identitas resmi wajib menunjukkan surat keterangan, yakni akta kelahiran, surat lahir, atau kartu keluarga

Berikut syarat penerbangan rute domestik terbaru untuk calon penumpang tiga maskapai penerbangan milik Lion Air Group tersebut:

Rute Domestik dari dan tujuan Jawa serta Bali

Antarwilayah Pulau Jawa (intra)

  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes swab RT-PCR.
  • Membawa kartu vaksin.
  • Mengisi e-HAC. 

Pulau Jawa ke Pulau Bali

  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes swab RT-PCR.
  • Membawa kartu vaksin.
  • Mengisi e-HAC.

Pulau Bali ke Pulau Jawa

  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes swab RT-PCR.
  • Membawa kartu vaksin.
  • Mengisi e-HAC.

Pulau lainnya ke Pulau Jawa

  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes swab RT-PCR.
  • Membawa kartu vaksin.
  • Mengisi e-HAC.

Pulau Jawa ke pulau lainnya

  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes swab RT-PCR.
  • Membawa kartu vaksin.
  • Mengisi e-HAC.

BACA JUGA: Tak Bergeming oleh Resesi Pandemi, Lion Air akan Luncurkan Maskapai Baru?

Pulau lainnya ke Pulau Bali

  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes swab RT-PCR.
  • Membawa kartu vaksin.
  • Mengisi e-HAC.

Pulau Bali ke pulau lainnya

  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes swab RT-PCR.
  • Membawa kartu vaksin.
  • Mengisi e-HAC.

Catatan:

  • Hasil dan sampel RT-PCR diperoleh minimal 2×24 jam atau H-2 sebelum keberangkatan dalam bentuk elektronik maupun print-out dengan barcode
  • Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan membawa sertifikat atau kartu vaksin.
  • Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) berlaku untuk semua usia dan dapat dilengkapi melalui aplikasi e-HAC Indonesia atau situs web https://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac/.

Rute Domestik Lainnya Selain Jawa dan Bali

Berikut aturan penerbangan rute domestik selain dari dan tujuan Jawa serta Bali yang dikeluarkan Lion Air Group:

Kalimantan Barat dengan tujuan Pontianak, Ketapang, Sintang, dan Putussibau

  • Calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR dengan sampel diambil maksimal dalam 2×24 jam.
  • Mengisi e-HAC.
  • Tidak diwajibkan membawa sertifikat atau kartu vaksin.

Kalimantan Tengah dengan tujuan Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh

  • Calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR dengan sampel diambil maksimal dalam 3×24 jam.
  • Mengisi e-HAC.
  • Tidak diwajibkan membawa sertifikat atau kartu vaksin.

Kalimantan Tengah dari Pangkalan Bun dan Sampit

  • Calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes antigen dengan sampel diambil maksimal dalam 1×24 jam.
  • Mengisi e-HAC. 
  • Tidak diwajibkan membawa sertifikat atau kartu vaksin.

Kalimantan Timur dengan tujuan akhir Balikpapan 

  • Bagi pemegang KTP non-Balikpapan wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR dengan sampel diambil maksimal dalam 2×24 jam.
  • Bagi pemegang KTP Balikpapan wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.
  • Mengisi e-HAC. 
  • Tidak diwajibkan membawa sertifikat atau kartu vaksin.

Sulawesi Utara dengan tujuan Manado, Melonguane, Miangas, dan Tahuna

  • Calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal 3×24 jam.
  • Mengisi e-HAC.
  • Tidak diwajibkan membawa sertifikat atau kartu vaksin.

Sulawesi Tengah ke dan dari Palu, Toli-Toli, Buol, Luwuk, dan Morowali

  • Calon penumpang wajib memilih untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal 2X24 jam atau antigen maksimal 2×24 jam.
  • Mengisi e-HAC. 
  • Tidak diwajibkan membawa sertifikat atau kartu vaksin.

Syarat Penerbangan ke Sulawesi Selatan tujuan Makassar, Selayar, Palopo-Bua, dan Toraja

  • Wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal 2×24 jam.
  • Mengisi e-HAC.
  • Tidak diwajibkan membawa sertifikat atau kartu vaksin.
  • Aturan ini akan efektif mulai 7 Juli 2021.

Nusa Tenggara Timur dengan tujuan Kupang

  • Calon penumpang harus memilih menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal dalam 1×24 jam atau antigen maksimal dalam 1×24 jam.
  • Mengisi e-HAC.
  • Tidak diwajibkan membawa sertifikat atau kartu vaksin. 

Papua dari dan ke Merauke

  • Calon penumpang harus memilih menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal 2×24 jam atau antigen maksimal 2×24 jam.
  • Mengisi e-HAC.
  • Tidak diwajibkan membawa sertifikat atau kartu vaksin.
  • Calon penumpang berusia kurang dari 12 tahun dengan rute dari dan ke Merauke tidak diwajibkan tes kesehatan.

Papua Barat dengan tujuan Sorong, Manokwari, Fak-Fak, Kaimana, Babo Bintuni

  • Calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR dengan sampel yang diambil maksimal dalam 1×24 jam. 
  • Wajib membawa sertifikat atau kartu vaksin
  • Mengisi e-HAC. 

Papua Barat antarwilayah (intra) Sorong, Manokwari, Fak-Fak, Kaimana, dan Babo Bintuni

  • Calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui antigen dengan sampel yang diambil maksimal dalam 2×24 jam.
  • Mengisi e-HAC.
  • Wajib membawa sertifikat atau kartu vaksin. 

Papua Barat dari Sorongg, Manokwari, Fak-Fak, Kaimana, Babo Bintuni

  • Calon penumpang wajib memilih untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal 2×24 jam atau antigen maksimal 2×24 jam.
  • Mengisi e-HAC.
  • Wajib membawa sertifikat atau kartu vaksin.

Rute lain dari dan tujuan selain sejumlah rute di atas

  • Calon penumpang harus memilih untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal 2×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam. 
  • Mengisi e-HAC. 
  • Tidak diwajibkan membawa sertifikat atau kartu vaksin.

Catatan:

  • Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) berlaku untuk segala usia dan dapat dilengkapi melalui aplikasi e-HAC Indonesia atau situs web https://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac/. ***

Sumber : Kompas

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya