PHRI Minta PP No 5 Segera Dilaksanakan, Berikut Poin-poin Meringankan Pengusaha

JAKARATA, Kliknusae.com – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) berharap Peraturan Pemerintah (PP) 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko segera bisa diimplementasikan.

“Semoga implementasi PP no 5 tahun 2021  sebagai turunan UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini dapat segera dijalankan di seluruh Indonesia agar seluruh usaha hotel dan restoran dapat memperoleh manfaatnya. Terutama, dalam upaya pemulihan kembali setelah melewati situasi pandemi Covid-19,” kata Ketua Umum PHRI Hariyadi B Sukamdani dalam keterangan resminya yang diterima Kliknusae.com, Selasa 9 Juni 2021.

Haryadi juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang selalu memberikan dukungan kepada PHRI  dalam mencari jalan keluar terhadap kebijakan-kebijakan atau regulasi yang memberatkan industri pariwisata, khususnya untuk sektor hotel dan restoran.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada  Kementerian Bidang Perekonomian yang juga telah banyak membantu serta memberikan arahan agar usulan-usulan yang kami berikan dapat terwujud di dalam PP no 5 ini,” lanjut Hariyadi.

Menurut Hariyadi, PP No 5 Tahun 2021 telah menyelesaikan setidaknya permasalahan sertifikasi usaha yang merupakan amanah dari UU No 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan yang selama ini menjadi persoalan bagi sektor usaha perhotelan.

Masalah yang dirasakan memberatkan sektor perhotelan selama ini, kata Hariyadi, yakni terkait masa berlaku biaya sertifikasi dan biaya surveilan.

Dengan keluarnya PP No 5 Tahun 2021 ini, ada beberapa kelebihan yang dirasakan akan meringankan beban pengusaha di perhotelan diantaranya;

Pertama, tidak semua usaha pariwisata wajib memiliki izin usaha. Hanya yang berisiko tinggi, termasuk hotel dan apartement hotel yang memiliki jumlah kamar lebih dari 200 kamar atau unit hunian atau memiliki luas bangunan lebih dari 10 ribu meter persegi.

Sedangkan hotel atau apartemen hotel lainnya hanya wajib memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Kedua, tidak semua usaha pariwisata wajib memiliki sertifikasi standar usaha. Hanya usaha pariwisata beresiko menengah, menengah rendah, menegah tinggi dan tinggi.

Ketiga, sertifikasi standar usaha pariwisata berisiko menengah tinggi dan tinggi diterbitkan oleh lembaga serfitikasi usaha pariwisata. Sedangkan sertifikasi standar usaha pariwisata beresiko menengah rendah diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS).

Keempat, sertifikasi standar usaha pariwisata berisiko menengah tinggi dan tinggi, mikro dan  kecil dilaksanakan secara online.

Kelima, masa berlaku sertifikasi  usaha pariwisata adalah selama pengusaha pariwisata menjalankan usahanya.

Keenam, pelaporan kegiatan usaha pariwisata disampaikan  ke Menteri, Gubernur, dan Bupati atau Walikota sesuai kewenangannya secara online terintegrasi dan terkoordinasi dalam system OSS.

Ketujuh, pengawasan usaha pariwisata terintegrasi dan terkoordinasi melibatkan 5 instansi  termasuk PHRI sehingga tidak menghambat kinerja atau operasional usaha pariwisata.

Kedelapan, penerapan sanksi bagi yang melanggar adalah merupakan sanksi administrasi mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha dan tidak ada penerapan sanksi pidana.

Dengan adanya kebijakan-kebijakan yang tertuang di dalam PP no 5 tersebut, ungkap Hariyadi, maka secara tidak langsung sudah dapat menggambarkan bahwa keluhan pelaku usaha hotel selama ini terkait dengan mahalnya biaya untuk mendapatkan sertifikasi usaha, dan juga mahalnya biaya surveilan serta masa berlaku yang terlalu singkat, sudah terjawab oleh pemerintah.

“Khusus untuk restoran yang selama ini belum, memiliki sertifikasi standar usaha, kami berharap dengan berlakunya PP no 5, maka sertifikasi di bidang sektor usaha restoran dapat sekaligus dijalankan, ” tutup Hariyadi.

PP Nomor 5 tahun 2021 ini sendiri telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Februari 2021 di Jakarta. (adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya