Separuh Hotel Di Yogyakarta Tutup, 100 Restoran Juga Ikut Bangkrut

YOGYAKARTA, Kliknusae.com – Dampak pandemi bagi pengusaha akomodasi (perhotelan) dan restoran di Yogyakarta sungguh amat dahsyat.

Terlebih sejak pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mereka sama sekali tidak punya celah untuk “bernafas”.

Pada akhirnya, tidak ada pilihan lain kecuali harus tutup. Dari 400-an hotel-yang kebanyakan hotel non bintang, separuh atau 50 persen menyatakan berhenti beroperasi.

“Sudah tidak kuat menanggung beban operasial. Zero income. Terlebih setelah diterapkan PPKM, pilihannya tutup saja,” aku Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Deddy Pranowo Eryono kepada Kliknusae.com, Kamis (04/02/2021).

Tidak hanya hotel, saat ini sedikitnya ada 100 restoran yang tergabung di PHRI ikut gulung tikar. Tingkat kunjungan wisatawan juga menurun dratis sehingga penggerus modal.

Menurut Deddy, rata-rata tingkat okupansi 50 hotel tersebut di bawah 10 persen. Ini berarti, jumlah pengunjung atau masyarakat yang menginap di hotel itu tidak banyak.

Akibatnya, pemasukan perusahaan anjlok. Sementara, perusahaan masih harus membayar biaya operasional setiap bulan, seperti gaji karyawan hingga perawatan.

“Dari 400-an, 100 an hotel sejak awal  pandemi sampai dengan sekarang memilih tutup, menunggu situasi dan kondisi. Ada 171-an masih beroperasi dengan nafas terengah-engah. Dan 50 sudah menyatakan mati,” ungkap Deddy.

Deddy menyatakan jumlah hotel dan restoran yang berhenti beroperasi semakin banyak sejak pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pembatasan itu membuat jumlah masyarakat yang makan di restoran dan menginap di hotel semakin turun.

Diketahui, kebijakan PPKM Jawa-Bali berlangsung dua jilid. PPKM jilid pertama dilangsungkan pada 11 hingga 25 Januari 2021. Sementara, jilid kedua dilaksanakan mulai 26 Januari hingga 8 Februari.

Pada PPKM jilid pertama, baik mal maupun restoran hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.

Namun, pemerintah mengendorkan sejumlah aturan dalam PPKM jilid II, salah satunya dengan mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal hingga restoran beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.

Hanya saja, pelonggaran ini belum mampu mengerek tingkat kunjungan wisatawan karena masih dianggap terlalu ketat.

Banyak rencana kunjungan ke Yogyakarta dibatalkan karena kekhawatiran tidak bisa memasuki beberapa kawasan destinasi akibat pengetatan PPKM. (adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya