Ini Yang Perlu Diketahui Dari PSBB Lanjutan 11-25 Januari 2021
4. Batasi perkantoran hingga tempat ibadah
Lebih lanjut Airlangga menjelaskan, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat menyasar kegiatan kerja di perkantoran hingga tempat ibadah.
Di perkantoran, maksimal 25 persen karyawan saja yang bekerja dari kantor atau work from office.
“Penerapan pembatasan sosial meliputi pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan yang ketat, lalu kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara online, ” ujar Airlangga.
“Kemudian, pembatasan jam buka untuk kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 dan kegiatan makan dan minum di tempat maksimal kapasitas 25 persen,” lanjutnya.
Selanjutnya, Airlangga menyebut selama pembatasan dilakukan, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Selain itu, pemda diharapkan mengatur kapasitas moda transportasi di daerahnya masing-masing.
Meski ada hal-hal yang dibatasi, pemerintah tetap memperbolehkan pelaksanaan sejumlah kegiatan lain.