Arab Saudi Larang Jamaah Umroh Indonesia Yang Belum Berusia 18 Tahun

Update Amphuri

Selain itu, Zaky menyampaikan update agenda yang dilakukan Amphuri bersama jemaah umrah lainnya.

Pada 5 Januari 2021, Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 5 Januari 2021 tentang Kriteria Hotel dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang mewajibkan WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri untuk karantina selama 5 hari dan tes RT-PCR 2 kali (pada saat kedatangan dan keluar dari karantina hotel).

Kemudian, sebanyak tiga grup umrah berangkat umrah pada tanggal 9 sampai 11 Januari 2021.

Jemaah umrah asal Indonesia melakukan swab test di hotel di Mekkah. Sebelumnya, program ini sudah dijadwalkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi bahwa jemaah umrah harus swab test dua hari setelah kedatangannya di Arab Saudi.

Jemaah umrah asal Indonesia melakukan swab test di hotel di Mekkah. Sebelumnya, program ini sudah dijadwalkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi bahwa jemaah umrah harus swab test dua hari setelah kedatangannya di Arab Saudi.(Dokumentasi Amphuri).

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya