Google Digugat Pemerintah Gara-gara Monopoli Iklan Online

JAKARTA, Kliknusae.com  – Perusahaan raksasa mesin pencari data Google digugat Jaksa Agung negara bagian Texas, Amerika Serikat.

Google dinilai telah melakukan  pelanggaran antitrust alias monopoli periklanan (iklan di online).

Adapun gugatan yang dilayangkan oleh Jaksa Agung Texas, Ken Paxton menyebutkan, Google secara tidak sah memperoleh, berusaha memperoleh, atau mempertahankan monopoli dalam pasar iklan online.

Tak hanya itu, Paxton juga menuduh raksasa mesin pencari itu telah terlibat dalam pelanggaran hukum dimana pengiklan harus memakai tool khusus jika ingin beroperasi di bursa iklan Google.

“Google berulang kali menggunakan kekuatannya untuk memonopoli dan mengontrol harga dalam iklan online,” ucap Paxton, sebagaimana dikutip dari The Verge, Kamis (17/12/2020).

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya