234 Pelaku Pariwisata Dapat Bantuan Insentif Dari Kemenparekraf
Untuk kategori reguler, BIP diberikan kepada 96 pelaku usaha berbadan hukum seperti PT, Koperasi, dan Yayasan/Perkumpulan dengan maksimal bantuan yang diberikan sebesar Rp200 juta.
Sementara untuk kategori afirmatif diberikan kepada 136 pelaku usaha yang belum berbadan hukum atau badan hukum dalam bentuk seperti UD, Firma, atau CV, dengan maksimal bantuan sebesar Rp100 juta.
Dengan komposisi subsektor yaitu, sektor kuliner 59 penerima, fesyen 35 penerima, kriya 34 penerima, aplikasi 34 penerima, pariwisata 33 penerima, film 26 penerima, dan game 11 penerima.
“Demografi penerima BIP tahun ini lebih luas dan merata dibanding tahun-tahun sebelumnya. Penerima berasal dari 21 provinsi dimana lima provinsi terbesar yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta,” ujar Hanifah Makarim.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio, mengatakan setiap tahun penyelenggaraannya, BIP terus mengalami peningkatan jumlah penerima dan penyaluran dana. Pada tahun ini total dana yang diberikan sebesar Rp25.980.947.161 kepada 232 pelaku usaha.
“Dana BIP yang semakin besar di tahun ini diharapkan dapat menjadi stimulus nyata bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Selamat kepada para penerima, semoga pelaku usaha tetap semangat dan optimis di tengah situasi pandemi,” kata Wishnutama.
Bagi para peserta yang ingin mengetahui hasil pengumuman penerima program BIP tahun 2020 dapat diakses melalui laman resmi https://bip.kemenparekraf.go.id/ dan media sosial BIP. (*/adh)